Jumat, 09 Oktober 2015

PPKn - Perjanjian Internasional dan Tahap Tahapnya



BAB I
PENDAHULAN


I.1     Latar Belakang
Kerjasama antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi dihindarkan. Bentuk kehidupan yang kompleks sangat rentan untuk tejadi perselisihan. Untuk menghindari agar perselisihan tidak terjadi maka masyarakat internasional harus senantiasa bertumpu pada norma atau aturan. Aturan tersebut tidak hanya dibuat untuk menghindari perselisihan, akan tetapi juga untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan antarnegara. Perwujudan kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Tidak dapat dinafikan betapa batas-batas teritorial suatu negara nasional kini tidak lagi menjadi penghalang bagi berbagai aktivitas ekonomi yang semakin pesat. Demikian pula lahan beroperasinya pekerjaan hukum yang semakin mendunia. Fenomena di atas, nyata sekali dengan berkembangnya penggunaan istilah yang mengindikasikan dilampauinya batas-batas tradisional dan teritorial nasional suatu negara, seperti istilah transnational corporation, transnational capitalist class, transnational practices, transnational information exchange, the international managerial bourgoisie, trans-state norms,3 dan lain-lain. Dalam perkembangan kehidupan bersama manusia yang cenderung semakin tidak mengenal batas negara ini, boleh jadi kesepakatan antar negaranegara dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang semakin penting. Persoalannya, karena semakin banyak masalah transnasional yang memerlukan pengaturan yang jangkauannya hanya mungkin dilakukan dengan instrumen perjanjian internasional. Hal itu disebabkan perjanjian internasional sudah berhasil menciptakan norma-norma hukum baru yang diperlukan untuk mengatur hubungan antar negara dan antar masyarakat negara-negara yang volumenya semakin besar, intensitasnya semakin kuat, dan materinya semakin kompleks.

I.2     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian perjanjian internasional?.

2.      Apasajakah tahap-tahap perjanjian internasional?.

 

 

I.3     Tujuan

1.    Untuk mengetahui pengertian perjanjian internasional.

2.      Untuk mengetahui tahap-tahap dalam hubungan internasional.

























BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Perjanjian internasional bisa mencakup bidang politik, ekonomi, hukum, batas wilayah, kesehatan, dan yang lainnya. Karena perjanjian internasional ini sangat penting dan melibatkan dua atau lebih negara di dunia, maka perjanjian ini harus dibuat dengan sangat hati-hati sehingga tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan.
Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional biasanya dituangkan dalam bentuk struktur perjanjian internasional yang lengkap dan dibuat melalui tiga tahap, yaitu tahap perundingan, tahap penandatanganan, dan tahap ratifikasi. Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi tersebut mengatur tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral (dua negara) mau pun multilateral (banyak negara). Tahap-tahapan tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Perundingan (Negotiation)
Tahapan ini merupakan suatu penjajakan atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam perundingan internasional ini negara dapat diwakili oleh pejabat negara dengan membawa surat kuasa penuh (full powers/credentials), kecuali apabila dari semula peserta perundingan sudah menentukan bahwa full power tidak diperlukan. Pejabat negara yang dapat mewakili negaranya dalam suatu perundingan tanpa membawa full power adalah kepala negara, kepala pemerintahan (perdana menteri), menteri luar negeri, dan duta besar. Keempat pejabat tersebut dianggap sudah sah mewakili negaranya karena jabatan yang disandangnya.
Perundingan dalam rangka perjanjian internasional yang hanya melibatkan dua pihak (bilateral) disebut pembicaraan (talk), perundingan yang dilakukan dalam rangka perjanjian multilateral disebut konferensi diplomati (diplomatik conference). Selain secara resmi terdapat juga perundingan yang tidak resmi, perundingan ini disebut corridor talk. Hukum internasional dalam tahap perundingan atau negosiasi, memberi peluang kepada seseorang tanpa full powers untuk dapat mewakili negaranya dalam suatu perundingan internasional. Seseorang tanpa full powers yang ikut dalam perundingan internasional ini akan dianggap sah, apabila tindakan orang tersebut disahkan oleh pihak yang berwenang pada negara yang bersangkutan. Pihak yang berwenang tersebut adalah kepala negara dan/atau kepala pemerintahan (presiden, raja/perdana menteri). Apabila tidak ada pengesahan, maka tindakan orang tersebut tidak sah dan dianggap tidak pernah ada
2.      Tahap Penandatanganan (Signature)
Tahap penandatanganan merupakan proses lebih lanjut dari tahap perundingan. Tahap ini diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan bunyi naskah (authentication of the text). Penerimaan naskah (adoption of the text) yaitu tindakan perwakilan negara dalam perundingan internasional untuk menerima isi dari perjanjian nasional. Dalam perjanjian bilateral, kedua perwakilan negara harus menyetujui penerimaan naskah perjanjian. Sedangkan dalam perjanjian multilateral, bila diatur secara khusus dalam isi perjanjian, maka berlaku ketentuan menurut konferensi Vienna tahun 1968 mengenai hukum internasional. Penerimaan naskah ini dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga peserta konferensi.
Pengesahan bunyi naskah (authentication of the text) dilakukan oleh para perwakilan negara yang turut serta dalam perjanjian tersebut. Dalam perjanjian bilateral maupun multilateral pengesahan naskah dapat dilakukan para perwakilan negara dengan cara melakukan penandatanganan referendum (sementara) atau dengan pembubuhan paraf (initial). Pengesahan bunyi naskah adalah tindakan formal untuk menerima bunyi naskah perjanjian.
Penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, suatu negara berarti sudah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Selain melalui penandatanganan, persetujuan untuk mengikat diri pada suatu perjanjian dapat dilakukan melalui ratifikasi, pernyataan turut serta (acesion) atau menerima (acceptance) suatu perjanjian.


3.      Tahap Pengesahan (Retification).
Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
a)      Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
b)      Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
c)      Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.
Konvensi Wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut:
a)      Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
b)      Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut saat berlakunya.
Persetujuan untuk mengikat diri tersebut dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accesion), ataupun pernyataan menerima (acceptence) dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.
Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, tahap-tahap Perjanjian Internasional (proses pembuatan perjanjian Internasional) adalah sebagai berikut:
1.      Tahap Penjajakan
tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
2.      Tahap Perundingan
Perundingan adalah pertemuan antara negara yang akan mengadakan suatu perjanjian internasional yang membahas apa sajakah yang menjadi poin-poin dalam kesepakatan perjanjian internasional. Tahap ini juga disebut tahap negosiasi. Perundingan yang diadakan dalam rangka peijanjian bilateral, disebut talk. Sedangkan dalam rangka multilateral disebut diplo­matic conference atau konferensi. Selain secara resmi ada juga perundingan yang tidak resmi. Perundingan sedemikian disebut corridor talk.
3.      Tahap Perumusan Naskah
tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
4.      Tahap Penerimaan
Tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/ approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
5.      Tahap Penandatanganan
Tahap akhir da1am perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandantanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian Internasional (Menurut Pasal 6 Ayat 1).
6.      Tahap Pengesahan
Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan keputusan Presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang. Mekanisme dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri. (Menurut Pasal 9
BAB III
PENUTUP

III.1  Kesimpulan
          Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan :
1.      N
2.      Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjajnjian Internasional, tahap-tahap perjanjian internasional adalah :
·         Penjajakan
·         Perundingan
·         Perumusan Naskah
·         Penerimaan naskah perjanjian
·         Penandatanganan
·         Pengesahan naskah perjanjian


III.2  Saran
·         Sebaiknya untuk semua Negara di dunia ini harus lebih memetuhi perjanjian yang dibuat dan ditetepkan agar tidak terjadi perselisihan antar Negara .
·         Sebaiknya kita sebagai warga Negara harus lebih patuh dan ikut berpartisipasi pada  perjanjian yang telah dibuat oleh Negara kita . agar semua masyarakat dapat  menjadikan Negara ini lebih sejahtera.








Daftar Pustaka

Purnami J. 2013. Contoh maklah PKN perjanjian Internasional (online) http://purnamiap.blogspot.com/2013/09/contoh-makalah-pkn-perjanjian.html diakses tanggal 11 Mei 2014
Yani A. 2013. Makalah Perjanjian Internasional (online) http://ahmadbugis.blogspot.com/2013/09/makalah-perjanjian-internasional.html diakses tanggal 11 Mei 2014
Sasrawan H. 2013. Tahap perjanjian internasional menurut  UU no 24 tahun 20000 (online) http://www.blogblog.com/tahap-perjanjian-internasional-menurut-UU-No.24th-2000. diakses tanggal 11 Mei 2014
Anonim. 2013. Tahap-Tahap Perjanjian Internasional (online) http://g4one.files.wordpress.com/2013/11/tahap-tahap-perjanjian-internasional diakses tanggal 11 Mei 2014









Q3A - Aplikasi Koloid dalam kehidupan sehari-hari



                                                     
Aplikasi Koloid dalam kehidupan sehari-hari

Koloid adalah suatu system campuran yang berada diantara larutan dan campuran kasar (susupensi). Koloid adalah salah satu jenis campuran homogen yang memiliki sifat-sifat berbeda dengan larutan yang selama ini Anda ketahui. Perbedaan sifat ini disebabkan oleh ukuran partikel zat terlarut yang lebih besar dibandingkan dengan larutan. Koloid memiliki aplikasi luas mencakup banyak material yang ada di alam maupun yang dikembangkan di industri, seperti kosmetik, obat-obatan, pengolahan air minum, sampai material bangunan.
Beberapa contoh koloid dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut :
1.      Zat Terdispersi : Gas Zat Pendisspersi : Cair Wujud Koloid : Busa Contoh : Busa sabun, krim kocok
2.      Zat Terdispersi : Gas Zat Pendisspersi : Padat Wujud Koloid : Busa Padat Contoh : Batu apung, karet busa
3.      Zat Terdispersi :Cair Zat Pendisspersi : Gas Wujud Koloid : Aerosol cair Contoh : Kabut, awan, aerosol, spray
4.      Zat Terdispersi : Cair Zat Pendisspersi : Cair Wujud Koloid : Emulsi Contoh : Susu cair, cokelat cair, saos
5.      Zat Terdispersi : Cair Zat Pendisspersi : Padat Wujud Koloid : Emulsi Padat Contoh : Keju, mentega, jeli
6.      Zat Terdispersi : Padat Zat Pendisspersi : Gas Wujud Koloid : Aerosol padat Contoh : Asap, debu
7.      Zat Terdispersi : Padat Zat Pendisspersi : Cair Wujud Koloid : Sol Contoh : Cat, selai, gelatin,
8.      Zat Terdispersi : Padat Zat Pendisspersi : Padat Wujud Koloid : Sol Padat Contoh : Kaca rubi, obatan-obatan
*      Partikel koloid disebut sebagai  fasa terdispersi dan mediumnya disebut sebagai 
medium pendispersi.
Berikut ini adalah tabel aplikasi koloid: 
Jenis industri
Contoh aplikasi
Industri makanan
Keju, mentega, susu, saus salad
Industri kosmetika dan perawatan tubuh
Krim, pasta gigi, sabun
Industri cat
Cat
Industri kebutuhan rumah tangga
Sabun, deterjen
Industri pertanian
Peptisida dan insektisida
Industri farmasi
Minyak ikan, pensilin untuk suntikan

Berikut ini adalah penjelasan mengenai aplikasi koloid :
1.      Pemutihan Gula
Gula tebu yang masih berwarna dapat diputihkan. Dengan melarutkan gula ke dalam air, kemudian larutan dialirkan melalui sistem koloid tanah diatomae atau karbon. Partikel koloid akan mengadsorpsi zat warna tersebut. Partikel-partikel koloid tersebut mengadsorpsi zat warna dari gula tebu sehingga gula dapat berwarna putih.
2.      Mengurangi polusi udara
Gas buangan pabrik yang mengandung asap dan partikel berbahaya dapat diatasi dengan menggunakan alat yang disebut pengendap cottrel. Prinsip kerja alat ini memanfaatkan sifat muatan dan penggumpalan koloid sehingga gas yang dikeluarkan ke udara telah bebas dari asap dan partikel berbahaya
Asap dari pabrik sebelum meninggalkan cerobong asap dialirkan melalui ujung-ujung logam yang tajam dan bermuatan pada tegangan tinggi (20.000 sampai 75.000 volt).  Ujung-ujung yang runcing akan mengionkan molekul-molekul dalam udara. Ion-ion tersebut akan diadsorpsi oleh partikel asap dan menjadi bermuatan. Selanjutnya, partikel  bermuatan itu akan tertarik dan diikat pada elektrode yang lainnya. Pengendap Cottrel ini banyak digunakan dalam industri untuk dua tujuan, yaitu mencegah polusi udara oleh buangan beracun dan memperoleh kembali debu yang berharga (misalnya debu logam).
3.      Penggumpalan lateks
Getah karet dihasilkan dari pohon karet atau hevea. Getah karet merupakan sol, yaitu dispersi koloid fase padat dalam cairan. Karet alam merupakan zat padat yang molekulnya sangat besar (polimer). Partikel karet alam terdispersi sebagai partikel koloid dalam sol  getah karet. Untuk mendapatkan karetnya, getah karet harus dikoagulasikan agar karetmenggumpal dan terpisah dari medium pendispersinya. Untuk mengkoagulasikan getah  karet, biasanya digunakan asam formiat; HCOOH atau asam asetat; CH3COOH. Larutan asam pekat itu akan merusak lapisan pelindung yang mengelilingi partikel karet. Sedangkan ion-ion H+-nya akan menetralkan muatan partikel karet sehingga karet akan menggumpal.
Selanjutnya, gumpalan karet digiling dan dicuci lalu diproses lebih lanjut sebagai lembaran yang disebut sheet atau diolah menjadi karet remah (crumb rubber). Untuk keperluan lain,  misalnya pembuatan balon dan karet busa, getah karet tidak digumpalkan melainkan dibiarkan dalam wujud cair yang disebut lateks. Untuk menjaga kestabilan sol lateks, getah karet dicampur dengan larutan amonia; NH3. Larutan amonia yang bersifat basa melindungi partikel karet di dalam sol lateks dari zat-zat yang bersifat asam sehingga sol tidak menggumpal.
4.      Membantu pasien gagal ginjal
Proses dialisis untuk memisahkan partikel-partikel koloid dan zat terlarut merupakan dasar bagi pengembangan dialisator. Penerapan dalam kesehatan adalah sebagai mesin pencuci darah untuk penderita gagal ginjal. Ion-ion dan molekul kecil dapat melewati selaput semipermiabel dengan demikian pada akhir proses pada kantung hanya tersisa  koloid saja. Dengan melakukan cuci darah yang memanfaatkan prinsip dialisis koloid, senyawa beracun seperti urea dan keratin dalam darah penderita gagal ginjal dapat dikeluarkan. Darah yang telah bersih kemudian dimasukkan kembali ke tubuh pasien.
5.      Penggumpalan Darah
Darah mengandung sejumlah koloid protein yang bermuatan negatif. Jika terjadi luka, maka luka tersebut dapat diobati dengan pensil stiptik atau tawas yang mengandung ion-ion Al3+ dan Fe3+. Ion-ion tersebut membantu agar partikel koloid di protein bersifat netral sehingga proses penggumpalan darah dapat lebih mudah dilakukan.
6.      Penjernihan Air
Air keran (PDAM) yang ada saat ini mengandung partikel-partikel koloid tanah liat,lumpur, dan berbagai partikel lainnya yang bermuatan negatif. Oleh karena itu, untuk menjadikannya layak untuk diminum, harus dilakukan beberapa langkah agar partikel koloid tersebut dapat dipisahkan. Hal itu dilakukan dengan cara menambahkan tawas (Al2SO4)3.Ion Al3+ yang terdapat pada tawas tersebut akan terhidroslisis membentuk partikel koloid Al(OH)3 yang bermuatan positif melalui reaksi:
Al3+   +   3H2O     à    Al(OH)3   +      3H+
Setelah itu, Al(OH)3 menghilangkan muatan-muatan negatif dari partikel koloid tanah liat/lumpur dan terjadi koagulasi pada lumpur. Lumpur tersebut kemudian mengendap bersama tawas yang juga mengendap karena pengaruh gravitasi.
7.      Agar-Agar
Padatan agar-agar yang terdispersi di dalam air panas akan menghasilkan system koloid yanmg disebut sol. Jika konsentrasi agar-agar rendah, pada keadaan dingin, sol ini akan tetap berwujud cair. Sebaliknya, jika konsentrasi agar-agar tinggi pada keadaan dingin sol menjadi padat dan kaku. Keadaan seperti ini disebut gel.
8.      Pektin
Pektin adalah teoung yang diperoleh dari buah papaya muda, apel, dan kulit jeruk. Jika pektin didispersikan di dalam air, terbentuk sol yang kemudian memadat sehingga membentuk gel. Pektin biasa digunakan untuk membuat selai.
9.      Gelatin
Gelatin adalah tepung yang diperoleh dari hasil perebusan kulit atau kaki binatang, misalnya sapi. Jika gelatin didispresikan di dalam air, terbentuk suatu sol yang kemudia memadat dan membentuk gel. Gelatin banyak digunakan untuk pembuatan cangkang kapsul. Agar-agar, pectin, gelatin juga digunakan untuk mpembuatan makanan, seperti jelly atau permen yang kenyal (gummy candies)
10.  Cairan Kanji
Tepung kanji yang dilarutkan di dalam air dingin akan membentuk suatu suspense. Jika suspense dipanaskan terbentuk sol, dan jika konsentrasi tepung kanji cukup tinggi, sol tersebut akan memadat sehingga membentuk gel. Suatu gel yang terbentuk karena fase terdispresi menyerap medium pendispresi sehingga fase terdispresi mengembang, memadat, dan menjadi kaku.
11.  Cat
Merupakan koloid tipe sol. Partikel-partikel padat berupa zat warna, oksia logam, bahan penstabil, bahan pengawet, zat pencermelang, zat pereduksi dihaluskan hingga berukuran partikel koloid. Partikel koloid ini selanjutnya didispersikan dalam suatu cairan, agar sol tetap terjaga kestabilannya dan bahan-bahan didispersikan tidak mengendap ditambahkan emulgator atau zat pelindnung yang tergantung pada jenis medium pendispersinya. Apabila medium pendispersi berupa senyawa polar missal air dan alcohol, emulgatornya harus yang dapat larut dalam pelarut polar. Dan sebaliknya jika medium pendispersi berupa senyaw nonpolar, maka emulgator juga dapat larut dalam pelarut nonpolar.
Zat pelindung  dalam cat berfungsi  untuk melindungi bahan-bahan pewarna atau bahan padat lain yang menempel pada bahan yag dicat dari pengaruh panas. Oleh karena itu, saat cairan pelarut menguap, sifat-sifat bahan pewarna dan bahan-bahan lain yang didispersikan tidak berubah oleh pengaruh cahaya matahari atau zat-zat kimia lain yang bersentuhan dengan bahan cat tersebut.  
12.  Pembentukan delta di muara sungai
Air sungai mengandung partikel-partikel koloid pasir dan tanah liat yang bermuatan negatif. Sedangkan air laut mengandung ion-ion Na+, Mg+2, dan Ca+2 yang bermuatan positif. Ketika air sungai bertemu di laut, maka ion-ion positif dari air laut akanmenetralkan muatan pasir dan tanah liat. Sehingga, terjadi koagulasi yang akan membentuk suatu delta.
13.  Proses Menghilangkan Bau Badan
Pada produk roll on deodorant, digunakan adsorben (zat yang mengadsorpsi) berupa Al-strearat. Jika deodorant digosokkan pada anggota badan, Al-strearat mengadsorpsi keringat yang menyebabkan bau badan
14.  Proses Perebusan Telur
Telur mentah meruapakn suatu system koloid dengan fase terdispresi beruapa protein. Jika telur tersebut direbus akan terjadi koagulasi sehingga teluar tersebut menggumpal.
15.  Pembuatan Yoghurt
Susu dapat berubah menjadi yoghurt melalui fermentasi. Pada fermentasi susu akan terbentuk asam laktat yang menggumpal dan berasa asam.
16.  Pembuatan Tahu
Pada pembuatan tahu dari kedelai, mula-mula kedelai dihancurkan sehingga terbentuk bubur kedelai (seperti susu). Kemudian, ditambahkan larutan elektrolit, yaitu CaSO4.2H2O yang disebut batu tahu sehingga protein kedelai menggumapal dan membentuk tahu.
17.  Sebagai bahan pencuci
Prinsip koloid juga digunakan dalam proses pencucian dengan sabun dan detergen. Dalam pencucian dengan sabun atau detergen, sabun/ detergen berfungsi sebagai emulgator. Sabun/detergen akan mengemulsikan minyak dalam air  sehingga kotoran-kotoran berupa lemak atau minyak dapat dihilangkan dengan cara pembilasan dengan air.
18.  Gel Kalsium asetat di dalam alcohol.
19.  Sol Arpus  (dammar)
20.  Sol emas, sol Fe(OH)3, sol Al(OH)3, dan sol belerang.

Daftar Pustaka :
Gazali A. 2012. 7. Peranan Koloid dalam Kehidupan Sehari-hari (online) http://fauzanagazali.wordpress.com/kelas-xi/semester-ii/9-koloid-2/materi-ajar/7-peranan-koloid-dalam-kehidupan-sehari-hari/ diaskes pada tanggal 26 Oktober 2013
Rosmatia E. 2011 Aplikasi Koloid dalam kehidupan sehari-hari (online) http://diaryvazha.blogspot.com/2011/11/aplikasi-koloid-dalam-kehidupan-sehari.html diaskes pada tanggal 26 Oktober 2013
Anonim. 2012 Aplikasi Koloid dalam kehidupan sehari-hari http://liatdulu29.blogspot.com/2012/06/aplikasi-koloid-dalam-kehidupan-sehari.html diaskes pada tanggal 26 Oktober 2013
Anonim. 2013 Contoh Koloid dalam Kehidupan Sehari-hari http://mikrotikno.blogspot.com/contoh-koloid-dalam-kehidupan-sehari.html  diaskes pada tanggal 26 Oktober 2013