BAB
I
PENDAHULAN
I.1 Latar Belakang
Kerjasama antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi
dihindarkan. Bentuk kehidupan yang kompleks sangat rentan untuk tejadi
perselisihan. Untuk menghindari agar perselisihan tidak terjadi maka masyarakat
internasional harus senantiasa bertumpu pada norma atau aturan. Aturan tersebut
tidak hanya dibuat untuk menghindari perselisihan, akan tetapi juga untuk
menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan antarnegara. Perwujudan kerjasama
tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Tidak dapat dinafikan betapa batas-batas teritorial suatu
negara nasional kini tidak lagi menjadi penghalang bagi berbagai aktivitas
ekonomi yang semakin pesat. Demikian pula lahan beroperasinya pekerjaan hukum
yang semakin mendunia. Fenomena di atas, nyata sekali dengan berkembangnya
penggunaan istilah yang mengindikasikan dilampauinya batas-batas tradisional
dan teritorial nasional suatu negara, seperti istilah transnational
corporation, transnational capitalist class, transnational practices,
transnational information exchange, the international managerial bourgoisie,
trans-state norms,3 dan lain-lain. Dalam perkembangan kehidupan bersama manusia
yang cenderung semakin tidak mengenal batas negara ini, boleh jadi kesepakatan
antar negaranegara dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dituangkan dalam
bentuk perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang semakin penting.
Persoalannya, karena semakin banyak masalah transnasional yang memerlukan
pengaturan yang jangkauannya hanya mungkin dilakukan dengan instrumen
perjanjian internasional. Hal itu disebabkan perjanjian internasional sudah
berhasil menciptakan norma-norma hukum baru yang diperlukan untuk mengatur
hubungan antar negara dan antar masyarakat negara-negara yang volumenya semakin
besar, intensitasnya semakin kuat, dan materinya semakin kompleks.
I.2 Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian perjanjian internasional?.
2. Apasajakah tahap-tahap perjanjian internasional?.
I.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian perjanjian internasional.
2. Untuk mengetahui tahap-tahap dalam hubungan internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Pengertian
perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah sebuah
perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang
berupa negara atau organisasi internasional. Perjanjian internasional bisa
mencakup bidang politik, ekonomi,
hukum, batas wilayah, kesehatan, dan yang lainnya. Karena perjanjian internasional
ini sangat penting dan melibatkan dua atau lebih negara di dunia, maka
perjanjian ini harus dibuat dengan sangat hati-hati sehingga tidak timbul
hal-hal yang tidak diinginkan.
Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional biasanya dituangkan dalam bentuk struktur perjanjian
internasional yang lengkap dan dibuat melalui tiga tahap, yaitu tahap
perundingan, tahap penandatanganan, dan tahap ratifikasi.
Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional
yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan
hak dan kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Dalam
hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam
Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi
tersebut mengatur tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral (dua negara)
mau pun multilateral (banyak negara). Tahap-tahapan tersebut adalah sebagai
berikut.
1.
Perundingan (Negotiation)
Tahapan ini merupakan suatu penjajakan atau pembicaraan pendahuluan oleh
masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam perundingan internasional ini
negara dapat diwakili oleh pejabat negara dengan membawa surat kuasa penuh
(full powers/credentials), kecuali apabila dari semula peserta perundingan
sudah menentukan bahwa full power tidak diperlukan. Pejabat negara yang dapat
mewakili negaranya dalam suatu perundingan tanpa membawa full power adalah
kepala negara, kepala pemerintahan (perdana menteri), menteri luar negeri, dan
duta besar. Keempat pejabat tersebut dianggap sudah sah mewakili negaranya karena
jabatan yang disandangnya.
Perundingan dalam rangka perjanjian internasional yang hanya melibatkan
dua pihak (bilateral) disebut pembicaraan (talk), perundingan yang dilakukan
dalam rangka perjanjian multilateral disebut konferensi diplomati (diplomatik
conference). Selain secara resmi terdapat juga perundingan yang tidak resmi,
perundingan ini disebut corridor talk. Hukum internasional dalam tahap
perundingan atau negosiasi, memberi peluang kepada seseorang tanpa full powers
untuk dapat mewakili negaranya dalam suatu perundingan internasional. Seseorang
tanpa full powers yang ikut dalam perundingan internasional ini akan dianggap
sah, apabila tindakan orang tersebut disahkan oleh pihak yang berwenang pada
negara yang bersangkutan. Pihak yang berwenang tersebut adalah kepala negara
dan/atau kepala pemerintahan (presiden, raja/perdana menteri). Apabila tidak
ada pengesahan, maka tindakan orang tersebut tidak sah dan dianggap tidak
pernah ada
2.
Tahap Penandatanganan (Signature)
Tahap penandatanganan merupakan proses lebih lanjut dari tahap
perundingan. Tahap ini diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text)
dan pengesahan bunyi naskah (authentication of the text). Penerimaan naskah
(adoption of the text) yaitu tindakan perwakilan negara dalam perundingan
internasional untuk menerima isi dari perjanjian nasional. Dalam perjanjian
bilateral, kedua perwakilan negara harus menyetujui penerimaan naskah
perjanjian. Sedangkan dalam perjanjian multilateral, bila diatur secara khusus
dalam isi perjanjian, maka berlaku ketentuan menurut konferensi Vienna tahun
1968 mengenai hukum internasional. Penerimaan naskah ini dapat dilakukan
apabila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga peserta konferensi.
Pengesahan bunyi naskah (authentication of the text) dilakukan oleh para
perwakilan negara yang turut serta dalam perjanjian tersebut. Dalam perjanjian
bilateral maupun multilateral pengesahan naskah dapat dilakukan para perwakilan
negara dengan cara melakukan penandatanganan referendum (sementara) atau dengan
pembubuhan paraf (initial). Pengesahan bunyi naskah adalah tindakan formal
untuk menerima bunyi naskah perjanjian.
Penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, suatu negara berarti sudah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Selain melalui penandatanganan, persetujuan untuk mengikat diri pada suatu perjanjian dapat dilakukan melalui ratifikasi, pernyataan turut serta (acesion) atau menerima (acceptance) suatu perjanjian.
Penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, suatu negara berarti sudah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Selain melalui penandatanganan, persetujuan untuk mengikat diri pada suatu perjanjian dapat dilakukan melalui ratifikasi, pernyataan turut serta (acesion) atau menerima (acceptance) suatu perjanjian.
3. Tahap
Pengesahan (Retification).
Penandatanganan
atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan
pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat
dibedakan sebagai berikut:
a)
Ratifikasi oleh
badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan
pemerintahan otoriter.
b)
Ratifikasi oleh
badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
c)
Ratifikasi campuran
(DPR dan Pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan
legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu
perjanjian.
Konvensi
Wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah Perjanjian
Internasional adalah sebagai berikut:
a)
Pada saat sesuai
dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
b)
Pada saat peserta
perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut
saat berlakunya.
Persetujuan
untuk mengikat diri tersebut dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung
pada persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi,
pernyataan turut serta (accesion), ataupun pernyataan menerima (acceptence) dan
dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.
Menurut Undang-Undang nomor 24
Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, tahap-tahap Perjanjian
Internasional (proses pembuatan perjanjian Internasional) adalah sebagai
berikut:
1.
Tahap Penjajakan
tahap
awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan
dibuatnya suatu perjanjian internasional.
2.
Tahap Perundingan
Perundingan
adalah pertemuan antara negara yang akan mengadakan suatu perjanjian
internasional yang membahas apa sajakah yang menjadi poin-poin dalam
kesepakatan perjanjian internasional. Tahap ini juga disebut tahap negosiasi.
Perundingan yang diadakan dalam rangka peijanjian bilateral, disebut talk. Sedangkan
dalam rangka multilateral disebut diplomatic conference atau konferensi.
Selain secara resmi ada juga perundingan yang tidak resmi. Perundingan
sedemikian disebut corridor talk.
3. Tahap
Perumusan Naskah
tahap
merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
4. Tahap
Penerimaan
Tahap
menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para
pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil
perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan
membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua
delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/
approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas
perubahan perjanjian internasional.
5.
Tahap Penandatanganan
Tahap
akhir da1am perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian
internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian
multilateral, penandantanganan perjanjian internasional bukan merupakan
pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian
Internasional (Menurut Pasal 6 Ayat 1).
6. Tahap
Pengesahan
Pengesahan
suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati
oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai
berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini. Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang
pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan keputusan Presiden selanjutnya
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan perjanjian
internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan
bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi
menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan
keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan
undang-undang. Mekanisme dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri
beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan
undang-undang tersendiri. (Menurut Pasal 9
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan :
1. N
2. Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang
Perjajnjian Internasional, tahap-tahap perjanjian internasional adalah :
·
Penjajakan
·
Perundingan
·
Perumusan
Naskah
·
Penerimaan
naskah perjanjian
·
Penandatanganan
·
Pengesahan
naskah perjanjian
III.2 Saran
·
Sebaiknya
untuk semua Negara di dunia ini harus lebih memetuhi perjanjian yang dibuat dan
ditetepkan agar tidak terjadi perselisihan antar Negara .
·
Sebaiknya
kita sebagai warga Negara harus lebih patuh dan ikut berpartisipasi pada perjanjian yang telah dibuat oleh Negara kita
. agar semua masyarakat dapat menjadikan
Negara ini lebih sejahtera.
Daftar
Pustaka
Purnami J.
2013. Contoh maklah PKN perjanjian Internasional (online) http://purnamiap.blogspot.com/2013/09/contoh-makalah-pkn-perjanjian.html diakses tanggal 11 Mei 2014
Yani A.
2013. Makalah Perjanjian Internasional (online) http://ahmadbugis.blogspot.com/2013/09/makalah-perjanjian-internasional.html diakses tanggal 11 Mei 2014
Sasrawan H. 2013. Tahap perjanjian internasional
menurut UU no 24 tahun 20000 (online) http://www.blogblog.com/tahap-perjanjian-internasional-menurut-UU-No.24th-2000.
diakses tanggal 11 Mei 2014
Anonim. 2013. Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
(online) http://g4one.files.wordpress.com/2013/11/tahap-tahap-perjanjian-internasional
diakses tanggal 11 Mei 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar